a.
a. <Formulir Permohonan Aplikasi Legalisasi Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok> yang telah diisi lengkap 1 rangkap;
b. Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri Indonesia 1 rangkap;
c. c. Fotokopi dan identitas asli pemohon yang sah dan masih berlaku (untuk WNI bisa menggunakan KTP/Paspor, untuk WNA menggunakan paspor);
d. d. Untuk permohonan yang diwakili, perwakilan dari pemohon harus menyertakan identitas yang masih berlaku, asli dan fotokopi, dan fotokopi identitas pemohon. Jika melegalisasi dokumen yang berhubungan dengan hal penting dan bernilai, harus disertai surat kuasa dari pemohon;
e. e. Untuk kepengurusan legalisasi dokumen perusahaan, harus disertai surat kuasa dan fotokopi identitas dari perwakilan perusahaan yang sah, serta dokumen perusahaan yang dapat membuktikan orang tersebut adalah perwakilan yang sah dari perusahaan;
f. f. Dokumen-dokumen lampiran lainnya yang dianggap perlu oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Repubik Rakyat Tiongkok.
.